Esai Toleransi Beragama
Toleransi dalam Beragama di Indonesia Indonesia mengakui adanya 5 agama yang dianut masyaraka, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Budha dan Hindu dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sungguh suatu keberagaman yang cukup banyak. Apalagi bila ditambah dengan berbagai agama lain yang dianut oleh warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Agama yang dianut warga negara asing selama sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia juga harus dihargai. Sesuai dengan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia yang menjadi dasar negara, yaitu Pancasila, maka toleransi beragama di Indonesia dikembangkan. Nilai-nilai luhur pancasila tersebut sesuai dengan sila yang tercantum dalam Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. UUD 1945 pasal 29 ayat 2, menguatkan tentang perlunya tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Tidak mudah menjalankan toleransi dalam beragama di Indonesia yang bercampur dengan perbedaan suku, dan perbedaan-p